PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
A.
Pengertian
Koperasi
Pengertian
koperasi. Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan
berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi
serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu
kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber
daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi
yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan
kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar,
koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan
kaidah ekonomi yang ada.
Pengertian
koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi
pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan
hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk
usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah
perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi
anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada
sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang
satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa
kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai
salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang
terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang
dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota
koperasi.
Pengertian
koperasi itu sendiri adalah suatu usaha yang berbadan hokum yang memiliki beberapa anggota dan memiliki
tujuan untuk mensejaterakan anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu
badan usaha berbadan hukum, yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha sendiri.
Akan tetapi juga bisa melakukan kerjasama dengan badan yang lainnya,karena
tidak menutup kemungkinan juga jika suatu koperasi melakukan kerjasama dengan
badan usaha yang lainnya seperti bekerjasam dengan badan usaha swasta atau bisa
juga bekerja sama dengan badan usaha milik Negara.
Jika
ditinjau lebih dalam ada beberapa perbedaan antara koperasi dengan badan usaha
yang lainnya. Dilihat dari segi pengertian koperasi dan pengertian badan usaha
yang lain saja sudah berbeda. Selain itu ada juga beberapa hal yang dapat
membedakan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Perbedaan itu
adalah :
1. Dari
Segi Organisasi
Koperasi memiliki perbedaan dengan badan
usaha lain. Kekuatan paling tinggi didalam koperasi ada di tangan anggotanya,
koperasi juga tidak membeda-bedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada
badan usaha lain, anggotanya dibatasi pada orang- orang yang mempunyai modal
saja, didalam pelaksanaan kegiatan kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik
modal paling besar.
2. Dari
Segi Tujuan Usaha
Koperasi juga berbeda dengan badan usaha
lain. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota
secara adil, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota
yang lainnya. Jika pada badan usaha yang lain tujuannya adalah untuk memperoleh
suatu keuntungan.
3. Dari
Segi Sikap
Hubungan usaha koperasi juga berbeda
dengan badan lainnya. Koperasi senantiasa melukakan kerjasama dengan koperasi
lainnya, jika badan usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya
persaingan.
4. Dari
Segi Pengolahan Usaha
Koperasi berbeda dengan badan usaha
lain, jika pada koperasi pengolahan usahanya dilakukan secara fer atau terbuka
pada semua anggotanya, jika pada badan usaha pengolahan usahanya cenderung
lebih tertutup.
B.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah Prinsip – prinsip koperasi merupakan garis
– garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai
tersebut dalam praktik.
1.
Keanggotaan
Sukarela dan Terbuka.
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan –
perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa –
jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2.
Pengendalian
oleh Anggota Secara demokratis.
Koperasi
- koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama (
satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga
di atur secara demokratis.
3.
Partisipasi
Ekonomi Anggota.
Anggota
– anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal.
Anggota-anggota
membagi surplus-surplus untuk sesuatu atau tujuan-tujuan sebagai berikut :
1. Pengembangan
koperasi – koperasi mereka.
2. Kemungkinan
dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat
dibagi – bagi.
3. Pemberian
manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka
dengan koperasi.
4. Mendukung
kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
4.
Otonomi
Dan Kebebasan
Koperasi
– koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan
kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu
dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5.
Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
6.
Kerjasama
Diantara Koperasi
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
7.
Kepedulian
Terhadap Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
1. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
2. Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu :
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan
surat modal koperasi(SMK).
Prinsip-Prinsip Koperasi dari
berbagai Sumber para Ahli.
1. Prinsip
Koperasi menurut Munker.
·
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota.
2. Prinsip
Koperasi menurut Rochdale.
·
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen.
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang.
4. Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze.
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
5. Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance).
·
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar
satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada
·
SHU dibagi menjadi 3, yaitu sebagian
untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat dan sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya.
·
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
6. Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
Prinsip – prinsip Koperasi di
Indonesia.
1. Menurut
UU No.12 tahun 1967.
Terdapat
4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
·
UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan
koperasi
·
UU No.14 Tahun 1965
·
UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian
·
UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
2. Menurut
UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa terhadap modal
terbatas
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
4. Pemberian
balas terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
Sumber
:
http://www.informasi-pendidikan.com/2015/04/pengertian-koperasi.html
(Dikunjungi pada tanggal 19 November 2016)
http://www.berbagaireviews.com/2015/05/prinsip-prinsip-koperasi-dan-penjelasan.html
(Dikunjungi pada tanggal 19 November 2016)
Komentar
Posting Komentar