NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL
NORMA
DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN
FINANSIAL
MAKALAH
Diajukan
guna untuk melengkapi tugas mata kuliah Etika Bisnis
Nama : 1. Devi Kharisma Imaniar 12214822
2. Ferlita Septiana 14214173
3. Meyga Sonia Lisman 16214611
4. Nadya Elma Thanya 17214759
5. Safira Liza 19214921
Kelas : 3EA10
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
PASAR DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasar
Pasar
adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli
barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya
bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau
jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang
untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih
luas.
Pasar
memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi,
fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi
distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke
konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di
pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai
fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru
dari produsen kepada calon konsumennya.
Berikut
ini masing-masing penjelasan terhadap jenis-jenis pasar tersebut:
·
Jenis-jenis pasar menurut fisiknya
1. Pasar
konkret (pasar nyata) adalah tempat pertemuan antara pembeli dan penjual
melakukan transaksi secara langsung. Barang yang diperjualbelikan juga tersedia
di pasar. Contohnya, pasar sayuran, buah-buahan, dan pasar tradisional.
2. Pasar
abstrak (pasar tidak nyata) adalah terjadinya transaksi antara penjual dan
pembeli hanya melalui telepon, internet, dan lain-lain berdasarkan contoh
barang. Contohnya telemarket dan pasar modal.
·
Jenis-jenis pasar menurut waktunya
1. Pasar
harian adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setiap hari dan sebagian barang
yang diperjualbelikan adalah barang kebutuhan sehari-hari.
2. Pasar
mingguan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung seminggu sekali. Biasanya
terdapat di daerah yang belum padat penduduk dan lokasi pemukimannya masih
berjauhan.
3. Pasar
bulanan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung sebulan sekali. Biasanya
barang yang diperjualbelikan barang yang akan dijual kembali (agen/grosir).
4. Pasar
tahunan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setahun sekali, misalnya PRJ
(Pasar Raya Jakarta).
·
Jenis-jenis pasar menurut barang yang diperjualbelikan
1. Pasar
barang konsumsi adalah pasar yang memperjualbelikan barang-barang konsumsi
untuk memenuhi kebutuhan manusia.
2. Pasar
sumber daya produksi adalah pasar yang memperjualbelikan faktor-faktor
produksi, seperti tenaga kerja, tenaga ahli, mesin-mesin, dan tanah.
·
Jenis-jenis pasar menurut luas kegiatannya
1. Pasar
setempat adalah pasar yang penjual dan pembelinya hanya penduduk setempat.
2. Pasar
daerah atau pasar lokal adalah pasar di setiap daerah yang memperjualbelikan barang-barang
yang diperlukan penduduk derah tersebut. Contohnya Pasar Gede di Solo.
3. Pasar
Nasional adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli barang mencakup satu
negara. Contohnya pasar senen.
4. Pasar
Internasional adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli barang-barang
keperluan masyarakat internasional. Contohnya pasar kopi di Santos (Brasil).
Perlindungan Konsumen
Konsumen
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal
1 butir 2 : “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut
Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau
menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu
atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu
persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau
jasa”.
Konsumen Akhir
Menurut
BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :
“Pemakai
akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan
tidak diperjualbelikan”.
Menurut
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia):
“Pemakai
Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri
atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
Menurut
KUH Perdata Baru Belanda :
“orang
alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang
menjalankan profesi atau perusahaan”.
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum
yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Menurut
Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
GBHN
1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a : “ …
pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam
rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan
produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
·
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat
(1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
·
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
·
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
·
Surat Edaran Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan
Pengaduan Konsumen.
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum
perlindungan konsumen adalah : “Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum
yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para
penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Pasal
2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan
konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum”.
Sedangkan
Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
Perlindungan Konsumen bertujuan :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa.
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas barang dan/ atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan
, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Perlindungan Konsumen Di Indonesia
Kata-kata
“Perlindungan Konsumen” bukan lagi merupakan istilah atau kata baru dalam
kehidupan kita sehari-hari. Undang-Undang Perlindungan Konsumen pun telah
diundangkan sejak tahun 1999 di bawah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Undang-Undang tersebut pun telah diberlakukan sejak
tanggal diundangkannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia telah berdiri jauh
sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibidani dan dilahirkan. Namun
demikian perlindungan konsumen di Indonesia masih jauh dari pengharapan.
ETIKA IKLAN
Pengertian
Etika
adalah suatu cabang ilmu filsafat yang mencari jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan moral. Etika berisi prinsip-prinsip moralitas dasar yang
akan mengarahkan perilaku manusia
Iklan adalah Pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi
publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai
oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh
masyarakat. sedangkan periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan,
perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran. (Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan
3, 2007).
Etika
periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia
(EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata
Krama (Code of Conducts) adalah metode penyebarluasan pesan periklanan kepada
masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya.
Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
·
Tata krama isi iklan.
·
Tata krama raga iklan.
·
Tata krama pemeran iklan.
·
Tata krama wahana iklan
2. Tata
Cara (Code of Practices) adalah hanya mengatur praktek usaha para pelaku
periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak
yang saling berhubungan.
Ada
3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1. Jujur,
benar, dan bertanggung jawab.
2. Bersaing
secara sehat.
3. Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
PRIVASI
KONSUMEN
Pengertian
Privasi
merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada
suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu
menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk
berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha
supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai
suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi privasi
·
Faktor Personal, ada perbedaan jenis
kelamin dalam privasi, dalam suatu penelitian pria lebih memilih ruangan yang
terdapat tiga orang sedangkan wanita tidak mempermasalahkan isi dalam ruangan
itu. Menurut Maeshall prbedaan dalam latar belakang pribadi akan berhubungan
dengan kebutuhan privasi.
·
Faktor Situasional, kepuasan akan kebutuhan privasi sangat berhubungan dengan seberapa besar
lingkungan mengijinkan orang-orang di dalamnya untuk mandiri.
·
Faktor
Budaya, pada penelitian tiap-tiap budaya tidak ditemukan
perbedaan dalam banyaknya privasi yang diinginkan tetapi berbeda dalam cara
bagaimana mereka mendapatkan privasi. Misalnya rumah orang jawa tidak terdapat
pagar dan menghadap ke jalan, tinggal dirumah kecil dengan dindidng dari bamboo
terdiri dari keluarga tunggal anak ayah dan ibu.
Privacy
terhadap perilaku
·
Perilaku Verbal
Perilaku ini dengan cara
mengatakan kepada orang lain secara verbal, sejauh mana orang lain berhubungan
dengannya.
·
Perilaku
Non Verbal
Perilaku ini dengan cara menunjukan
ekspresi gerakan wajah atau tubuh tertentu sebagai tanda senang atau tidak
senang.
·
Mekanisme Kultural
Budaya mempunyai bermacam macam adat istiadat, aturan atau norma, yang menggambarkan
keterbukaan atau ketertutupan kepada orang lain.
·
Ruang Personal
Salah satu mekanisme perilaku untuk mencapai tingkat privasi tertentu. Beberapa
definisi ruang personal secara implist berdasarkan hasil hasill penelitian,
antara lain :
1. Ruang personal adalah batas batas yang tidak jelas antara seseorang dengan
orang lain.
2. Ruang personal sesungguhnya berdekatan
dengan diri sendiri.
3. Pengaturan ruang personal merupakan proses dinamis yang memungkinkan diri
kita keluar darinya sebagai perubahan situasi.
4. Ketika seseorang melanggar ruang personal orang lain.
·
Teritorialitas
Pembentukan kawasan teritorial adalah
mekanisme prilaku lain untuk mencapai privasi tertentu. kalau mekanisme ruang
personal tidak memperlihatkan dengan jelas kawasan yang menjadi pembatas antar
dirinya dengan orang lain maka peda teritorial batas batas tersebut nyata dengan
tempat yang relatif tetap.
Menurut holahan teritorialitas adalah
suatu pola prilaku yang ada hubungannya dengan kepemilikan atau hak seseorang
atau sekelompok orang atas sebuah lokasi geografis tertentu. pola prilaku ini
mencangkup personalisasi dan pertahanan terhadap gangguan dari luar.
Elemen
teritorialitas :
1. Kepemilikan
atau hak dari suatu tempat, misalnya surat-surat tanah menjadi bukti hak untuk
tinggal di atas tanah tersebut.
2. Personalisasi
atau penandaan dari suatu area tertentu, misalnya nomer yang terdapat di setiap
rumah menjadi suatu penandaan atau ciri tertentu.
3. Hak untuk mempertahankan
diri dari gangguan luar, misalnya KTP menjadi suatu hak tanda bukti kita
sebagai WNI.
4. Pengatur
dari beberapa fungsi, mulai dari bertemunya kebutuhan dasar psikologis sampai
kepada kepuasan kognitif dan kebutuhan estetika. Misalnya kegiatan gotong
royong warga di suatu kecamatan sehingga menimbulkan lingkungan yang asri dan
sehat.
MULTIMEDIA ETIKA BISNIS
Pengertian
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui
multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam
menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media
variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri
dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai
bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku,
radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran
informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual
satu kebiasaan/ produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai
pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
·
Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan,
manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·
Tanggung jawab sosial,
yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan
nasional, dan kondisi bagi pekerja.
·
Hak dan kepentingan
stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan,
termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan
pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku
bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang
harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house,
stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event
organizer, advertising agency, dll.
ETIKA PRODUKSI
Pengertian
Etika adalah seperangkat
prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah.
Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan
menggunakan sumberdaya yang ada.
Jadi, Etika Produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses
penambahan nilai guna barang.
Tujuan
Produksi :
1. Memperbanyak jumlah barang dan jasa.
2. Menghasilkan barang dan jasa yang
berkualitas tinggi.
3. Memenuhi kebutuhan sesuai dengan
peradaban.
4. Mengganti barang-barang yang rusak
atau habis.
5. Memenuhi pasar dalam negeri untuk
perusahaan dan rumah tangga.
6. Memenuhi pasar internasional.
7. Meningkatkan kemakmuran.
Pentingnya Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah
produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya
produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya
produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal
untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal-hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharusnyalah produsen memeberi
perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang
atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan
hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang
akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen
tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan,
konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada
kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak
memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Pandangan Kontrak Kewajiban Produsen
Terhadap Konsumen
Hubungan antara perusahaan dengan
konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral
perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan
kontraktual.
Jadi, perusahaan berkewajiban untuk
memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud dan konsumen
memiliki hak korelatif untuk memperoleh produk dengan karateristik yang
dimaksud, antara lain :
·
Kewajiban untuk Mematuhi
Kewajiban untuk memberikan suatu
produk dengan karakteristik persis seperti yang dinyatakan perusahaan, yang
mendorong konsumen untuk membuat kontrak dengan sukarela dan yang membentuk
pemahaman konsumen tentang apa yang disetujui akan dibelinya.
Jadi, pihak penjual berkewajiban memenuhi klaim yang dibuatnya tentang produk yang dijual.
Jadi, pihak penjual berkewajiban memenuhi klaim yang dibuatnya tentang produk yang dijual.
Tidak seperti Wintherop Laboratories
memasarkan produk penghilang rasa sakit yang oleh perusahaannya diklaim sebagai
obat nonaddictive (tidak menyebabkan ketergantungan). Selanjutnya seorang
pasien yang menggunakan produk tersebut menjadi ketergantungan dan akhirnya
meninggal karena over dosis.
·
Kewajiban untuk Mengungkapkan
Penjual yang akan membuat perjanjian
dengan konsumen untuk mengungkapkan dengan tepat apa yang akan dibeli konsumen
dan apa saja syarat penjualannya. Ini berarti bahwa penjual berkewajiban
memberikan semua fakta pada konsumen tentang produk tersebut yag dianggap
berpengaruh kepada keputusan konsumen untuk membeli.
Contoh, jika pada sebuah produk yang
dibeli konsumen terdapat cacat yang berbahaya atau beresiko terhadap kesehatan
dan keamanan konsumen, maka harus diberitahu.
·
Kewajiban untuk Tidak Memberikan
Gambaran yang Salah
Penjual harus menggambarkan produk
yang ia tawarkan dengan benar, ia harus membangun pemahaman yang sama tentang
barang yang ia tawarkan di piiran konsumen sebagaimana barang tersebut adanya.
Jangan sampai terjadi Misrepresentasi bersifat koersif , yaitu, seseorang yang
dengan sengaja memberikan penjelasan yang salah pada orang lain agar orang
tersebut melakukan sesuatu seperti yang diinginkannya, bukan seperti yang
diinginkan orang itu sendiri apabila dia mengetahui yang sebenarnya.
Contoh: pembuat perangkat lunak atau
perangkat keras computer memasarkan produk yang mengandung ‘bug’ atau cacat
tanpa memberitahu tentang fakta tersebut.
·
Kewajiban untuk Tidak Memaksa
Penjual berkewajiban untuk tidak
memanfaatkan keadaan emosional yang mungkin mendorong pembeli untuk bertindak
secara irasional dan bertentangan dengan kepentingannya, tidak memanfaatkan
ketidaktahuan, ketidakdewasaan, kebodohan, atau faktor lain yang mengurangi
atau menghapuskan kemampuan pembeli untuk menetapkan pilihan secara bebas.
·
Bagian
Produksi dalam Perusahaan
Bagian produksi adalah
suatu bagian yang ada pada perusahaan yang bertugas untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang diperlukan
bagi terselenggaranya proses produksi. Dengan mengatur kegiatan itu maka
diharapkan proses produksi akan berjalan lancar dan hasil produksi pun akan bermutu
tinggi sehingga dapat diterima oleh masyarakat pemakainya. Bagian produksi
dalam menjalankan tugasnya tidaklah sendirian akan tetapi bersama-sama dengan
bagian-bagian lain seperti bagian pemasaran, bagian keuangan serta bagian
akuntansi. Oleh karena itu haruslah diadakan koordinasi kerja agar semua bagian
dapat berjalan seiring dan seirama dan dapat dihindarkan benturan – benturan
kepentingan antar bagian dalam perusahaan. Tanpa adanya perencanaan yang
matang, pengaturan yang bagus serta pengawasan akan mengakibatkan jeleknya
hasil produksi. Di samping hasil produksi yang harus bagus kwalitasnya juga
harus di pikirkan pula agar jangan sampai terjadi hasil produksi bagus tapi
ongkos yang diperlukan untuk keperluan itu terlalu besar. Biaya produksi yang terlalu
tinggi akan berakibat harga pokok produksinya menjadi besar dan hal ini akan
mengakibatkan tingginya harga jual produk, sehingga akan tidak terjangkau oleh
konsumen. Inilah yang merupakan tugas dari bagian produksi. Tugas-tugas
tersebut akan dapat terlaksana dengan baik dengan mengacu pada pedoman kerja
tertentu.
Pedoman kerja yang harus menjadi
arah kerja bagi bagian produksi dapat dirumuskan dalam empat hal yaitu :
1. Tepat Jumlah.
2. Tepat Mutu.
3. Tepat Waktu.
4. Tepat Ongkos/Harga.
Jumlah produk yang dihasilkan
haruslah direncanakan dengan baik agar tidak terlalu banyak maupun terlalu
sedikit. Bila produksi terlalu banyak tentu saja akan mengakibatkan
bertumpuknya hasil produksi di gudang. Hal ini akanmengakibatkan disamping
barang tersebut akan mengalami kerusakan dalam penyimpanannya, maka penumpukan
tersebut berarti banyak modal yang tertanam dalam barang jadi itu berhenti dan
menjadi kurang efektif.
Dengan pedoman pada empat hal
tersebut maka bagian produksi akan dapat mencapai sasarannya dengan baik.
Keempat hal tersebut dapat dikenal dengan mudah sebagai “empat tepat”. Adapun
tugas tersebut secara garis besarnya dapat kita bagi menjadi beberapa macam
yaitu :
1. Perencanaan Produk.
2. Perencanaan Luas Produksi.
3. Perencanaan Lokasi Pabrik.
4. Perencanaan Layout Mesin-mesin
Pabrik.
5. Perencanaan Bahan Baku.
6. Pengaturan Tenaga Kerja.
7. Pengawasan Kualitas
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar