BENTUK, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, DAN POLA MANAJEMEN DARI KOPERASI
BENTUK, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, DAN
POLA MANAJEMEN DARI KOPERASI
A.
BENTUK
– BENTUK KOPERASI
Dalam
pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi
sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah
anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan
kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur
sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi
sekundernya.
Dalam
pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi
sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di
dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi
berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder
merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan
ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan
sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk
mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin
banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai
bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
1. Bentuk
Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
2. Bentuk
Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan
pusat koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “Bentuk koperasi adalah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.“
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1. Primer,
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya
terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer. Yang termasuk dalam koperasi
primer adalah:
·
Koperasi Karyawan
·
Koperasi Pegawai NegerI
·
KUD
2. Pusat,
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah
Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Gabungan,
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I
(Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Induk,
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi.
B.
HIRARKI
DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
C.
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi.
Adanya
peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi
kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi
kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1. Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan
2. Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola
Manajemen Diantaranya :
·
Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
·
Terdapat pola job descriptionpada
setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber
:
https://zalikanurul96.wordpress.com/tag/bentuk-koperasi/
(Dikunjungi pada tanggal 19 November 2016)
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
(Dikunjungi pada tanggal 19 November 2016)
Komentar
Posting Komentar