SISA HASIL USAHA KOPERASI
SISA HASIL USAHA KOPERASI
A. Pengertian
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1. SHU
total kopersi pada satu tahun buku.
2. Bagian
(persentase) SHU anggota.
3. Total
simpanan seluruh anggota.
4. Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota.
6. Omzet
atau volume usaha per anggota.
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
B.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
·
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
C.
Perumusan
dimana
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : Sisa
Hasil Usaha
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Sendiri
Tms : Total
Modal Sendiri
Va : Volume
Anggota
Vak : Volume
Usaha Total Kepuasan
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
Sumber
:
https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
(Dikunjungi pada tanggal 1 Desember 2016).
Komentar
Posting Komentar